Kemendikbud Mendukung Keputusan MK tentang Pendidikan Agama di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pelaksanaan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang bertujuan untuk membentuk individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Menurut pandangan MK, pendidikan nasional perlu dilaksanakan dengan prinsip demokrasi dan keadilan, sembari tetap menghargai hak asasi manusia serta mengedepankan nilai-nilai keagamaan, budaya, dan keragaman bangsa. MK berpendapat bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki iman dan takwa.
“Pendidikan nasional, apapun tingkatannya, tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan,” ujar Abdul Mu'ti.
MK juga menilai kewajiban memberikan pendidikan agama di sekolah sangat rasional, mengingat pendidikan agama adalah hak dan kewajiban bagi setiap siswa. Hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan kehidupan beragama dalam negara yang berlandaskan Pancasila.
“Dengan keputusan ini, Kemendikbud siap melaksanakan putusan MK yang sangat tepat dan sesuai dengan UUD 1945,” kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Keputusan MK yang mewajibkan setiap sekolah memberikan pendidikan agama juga dianggap memperkuat ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Abdul Mu'ti menambahkan bahwa regulasi ini memberikan hak kepada setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinan mereka, yang diajarkan oleh guru yang seagama.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan kewajiban untuk memberikan mata pelajaran pendidikan agama di seluruh sekolah. Menurut hakim MK Arief Hidayat, pemberian pendidikan agama di sekolah merupakan bagian dari implementasi Pancasila sebagai dasar negara.
“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan sudah berlangsung lama dan merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Arief Hidayat saat membacakan putusan mengenai uji materi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Jumat, 3 Januari 2025.
0 Komentar