Pemerintah Tegaskan: PPN Kebutuhan Pokok Tetap 0%, Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun Diluncurkan!
Dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kebutuhan pokok. Tarif PPN tetap berada di angka 0%, seperti yang telah diberlakukan sejak 2022.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang dan jasa berikut tetap bebas dari PPN:
Kebutuhan pokok: beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar.
Jasa pendidikan dan kesehatan.
Jasa angkutan umum.
Rumah sederhana dan air minum.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 2.200 volt.
Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun
Pemerintah juga menggelontorkan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Stimulus ini mencakup:
Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima manfaat.
Pembiayaan industri padat karya guna menciptakan lapangan kerja.
Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp5 juta per bulan.
Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
"Stimulus ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung rakyat," ujar Presiden Prabowo.
Optimisme Menyongsong Masa Depan
Presiden juga mengajak seluruh masyarakat menyongsong tahun baru dengan optimisme. "Kita songsong tahun baru dengan keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit menjadi lebih kuat," tegasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, menciptakan stabilitas ekonomi, dan memastikan kesejahteraan rakyat. Dengan kebijakan ini, Indonesia optimis menghadapi tahun baru yang lebih baik dan penuh harapan!
0 Komentar